Foto: Aktifitas tambang Mantup Lamongan |
Kuat Dan Kebal Hukum 2 Mafia Tambang Lanjutkan Aktifitas, Kejati Dan APH...Terkesan Mandul
Lamongan-Jawa Timur.
Jawatimurnewdls.com
Aktifitas penambang galian C milik 2 big bos seluas 24 hektar sempat tutup kini tetap jalan dan anehnya lagi ada kesan ” didiamkan ” dan tidak ditindak sang penegak hukum setempat, yang berlokasi di jalan raya Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Diduga tidak mengantongi ijin usaha pertambangan. Kamis (01/06/2023)
Dari pantauan awak media di lokasi, ada 2 alat berat berupa Eksavator dan puluhan dump truck, Usaha yang disinyalir ilegal ini dengan aman dan lancar beraktifitas tanpa mengindah kan peraturan yang berlaku dan terkesan kebal hukum.
Isu yang beredar di daerah tersebut ” Bahwa usaha tambang ini milik 2 orang kuat, diduga tidak dilengkapi ijin usaha pertambangan di wilayah usaha pertambangan.
Untuk diketahui, katanya sang pemilik tergolong licin, bukan berarti tidak beralasan, terbukti kawasan tersebut aman terkendali, dengan menggunakan jasa oknum LSM untuk menjaga diarea tambang guna kelancaran sehingga tidak sembarangan orang lain bisa masuk kecuali orang yang dikenal.
Menurut Gundik panggilan akrap selaku ceker menyatakan" tambang yang diduga dikelolah oleh 2 big bos diantaranya Opik /Udin orang yang sama dan Agus dengan menggunakan 2 alat berat Eksavator warna kuning, adapun terkait aktifitas tambang dimulai kembali satu bulan setelah ditutup setahun lalu karena adanya surat laporan dari kejaksaan bernomor, ND- 250 /M.5.3/DEK.4/03/2023.
Selebihnya saat di singgung mengenai harga dan banyaknya ritase per hari Gundik menyampaikan' untuk mengenai harga mas,untuk tanah uruk 200 ribu per rit dan untuk jumlah ritase per hari mencapai 80 hingga 100 rit.
Hal yang sama dikatakan oleh salah satu warga sekitar" Sepengetahuan saya mengenai tambang tersebut milik Sapii panggilan akrabnya opik dan ASB, 2 orang ini tergolong kuat dan disebut bos besar kata sumber yang nggak mau menyebut namanya.
Ketika disinggung sejak beroperasi ” Sudah lama hampir satu tahun lebih, galian tersebut disinyalir ilegal atau Ijin tidak jelas, hal ini bisa diketahui, adanya surat edaran dari kejaksaan bersifat rahasia bernomor, ND- 250 /M.5.3/DEK.4/03/2023, akhirnya aktifitas tambang berhenti, dari sini saya menduga nggak ada ijinnya alias tambang ilegal, kini buka kembali sudah hampir satu bulan dengan mengatas namakan tambang warga" ungkapnya.
menurut Agus yang diduga salah satu pemilik tambang menepis dengan menyampaikan" Saya tidak begitu punya wewenang mas ..karna itu lahan petani saya tidak bisa mencegah nya ..karna tidak memiliki hak atas tanah yg orang-orang galih itu mas lagian Saya tidak perna ikut mas ..monggo nek njenengan ngeklaim seperti iku...karna bagi saya itu kerjaan per orangan yg di luar naungan ijin dari perusahaan saya'' Ucapnya saat di konfirmasi melalui what shap.
Tempat terpisah Sofii Aktifis muda LSM Gerah menyatakan' Saya menilai, Dengan adanya aktifitas galian C milik 2 big bos yang diduga ilegal ini, jelas Negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Yang menjadi pertanyaan ” penegak hukum terkesan ” tutup mata ” ada alasan yang paling mendasar yaitu selama beroperasi masak nggak ada yang tahu, dan disisi lain apa ada dasar hukum usaha tersebut menggali tambang tanpa disertai dokumen lengkap sesuai peraturan yang berlaku, siapa yang harus bertanggungjawab lolosnya pertambangan yang diduga ilegal ini, cetusnya dengan nada tanya.
Untuk menyikapi dugaan galian C milik 2 big bos yang tidak berijin ini seyogyanya Pemda, kejaksaan bersama pihak kepolisian bersinergi dalam memerangi dan bertindak tegas terhadap pelaku yang telah melanggar hukum apalagi merugikan.
Maka, kami minta kepada pemda, kejaksaan maupun aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pelaku penambangan liar, diduga karena banyak uangnya pasti aman misal, dikarenakan banyak uang serta di backing oleh oknum LSM.
Saya berharap para penegak segera menindak tegas, para pelanggar hukum dan siapapun pelaku tidak pandang bulu sebab hukum dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar, terutama mereka yang merugikan negara tutupnya.
Sumber- Jtn Media Network
Team work
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531