JAWATIMURNEWS.COM
NGANJUK, - Ditemukan disebuah SPBU dengan nomor 54.644.12 yang terletak di Jalan Raya Klinter, Palem, 64314, Klinter, Pelem, Kecamatan. Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Seorang pemain BBM berjenis Pertalite yang sedang mencoba melancarkan aksinya. Dia dibantu dengan operator SPBU tersebut, modusnya pelaku mengisi bbm berjenis pertalite dengan membawa mobil jenis carry Nopol S 1079 ZN, dengan cara mondar mandir dari mesin 1 ke mesin pompa pertalite yang lain, Jum'at 07/07/2023, sekira pukul 03.00 Wib.
Bahan Bakar Minyak BBM jenis Pertalite itu sendiri dilarang dan tidak boleh diperjual belikan oleh pihak ke 3 tanpa di bekali syarat tertentu. Bilamana ada yang melanggar dapat dikenakan sangsi pidana yang sudah ditetapkan.
Adapun sebelumnya Pertamina sudah menghimbau kepada seluruh Stasion Pengisian Bahan Bakar SPBU dan siapa saja yang melanggar beserta sangsinya, Pertamina menghimbau dengan himbauan dan ancaman pidana bagi yang melanggarnya. Himbauan itu bertuliskan "Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk disalahgunakan/diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.
Semua itu tertuang dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55. Pelaku tanpa menyebutkan nama dan tidak mau menunjukkan identitas diri, pelaku mengaku bahwa tindakannya itu salah. Namun ia masih nekat melakukannya dan untuk bisnis pribadinya.
Dalam pelaksanaan itu ia tidak sendirian dalam melancakan aksinya, dirinya dibantu dengan operator-operator spbu tersebut, dengan pengisian sekali isi mencapai angka 400.000. yang dilakukan berkali-kali di satu spbu.
Dalam menyikapi temuan ini Harianto, anggota LSM GERAH bersama tim akan menindak lanjuti yaitu melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dan juga menuntut SPBU itu sendiri kepada kantor pusat Pertamina.
Harianto mengaku geram dengan pelaku yang ngotot dan dia dibantu sejumlah operator SPBU tersebut, ia menyebutkan pelaku beserta spbu akan dilaporkan sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku.
"Kami akan melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib dan akan melaporkan spbu itu sendiri kepada pertamina agar dapat disangsi sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku", jelas Harianto
"Perlu diketahui, bahwa pertamina telah menyebarluaskan himbauan kepada seluruh masyarakat dan spbu di seluruh wilayah nusantara, sesuai undan-undan Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang berbunyi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." Ungkap Harianto
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531