Timbul pertanyaan
siapa dalang dibalik dugaan MarkUp biaya perjalanan dinas ini terkesan diamini
dan dibiarkan merajalela menggerogoti uang rakyat.
Dan disinyalir
dilakukan oknum sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Aceh
Utara.
Dalam Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) terkesan janggal dan diamini serta dibiarkan oleh
lembaga wakil rakyat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (12/7/2023).
Seperti yang
disampaikan nara sumber yang dapat dipercaya
“Bahwa laporan (SPJ)
yang dibuat dan disampaikan oknum sekretariat DPRK Aceh Utara diduga kuat
terjadi MarkUp biaya perjalanan dinas, tidak sesuai fakta.”Katanya kepada JTN
Lebih jauh disampaikan
dugaan MarkUp ini diduga sejak tahun 2020-2023, tertutup rapi. Untuk mengungkap
kebenaran tersebut langsung dilakukan penelusuran, jika tidak dilaksanakan hal
ini akan menimbulkan preseden, sebab dana yang dipergunakan berasal dari uang
rakyat gunakan sesuai keperluan. Tandasnya.
Ada dugaan tidak
pernah pergi ke Langkat dan Medan, kenyataannya ada laporannya.
Kalau ditanya
persoalan ini “dibiarkan “penegak hukum, bagaimana Aceh Utara ke depan?. Hukum
dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar. Sebab muncul kesan Hukum dipermainkan
oleh oknum yang berkepentingan para oknum. Disinggung soal siap para penegak
hukum.”Maka APH harus tegas dan berani” Jangan ada istilah tebang pilih dalam
penegakkan hukum. “Tumpul ke atas tajam ke bawah.” Cetusnya dengan lantang.
Saat ditemui Teuku
Safwansyah selaku sekretariat DPRK Aceh Utara.”Enggan menanggapi muncul
terkesan “Ditutup-tutupi”.
Beberapa kali wakil
DPRK Aceh Utara ini di hubungi melalui WhatsApp.”Tidak direspon atau diangkat
malah dimatikan.Selasa, (4/7/2023).
Perlu diketahui di
laporan SPJ biaya perjalanan dinas naik cukup fantasi diantaranya : biaya
perjalanan dinas untuk konsolidasi dan konsultasi ke DPRD Kota Medan dan DPRD
Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari sebesar Rp 6.323.200.(16/5/2023).
Biaya perjalanan staf
sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara
selama 4 hari sebesar Rp 13.082.400.
Perjalanan dinas staf
sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPRD Kota Binjai dan DPRD Provinsi Sumatra Utara
selama 4 hari sebesar Rp 17.434.000. Perjalanan dinas pejabat dan sekretariat
DPRK Aceh Utara ke DPR Kota Langsa dan DPRD Kabupaten Langkat selama 4 hari
sebesar Rp 15.433.600. Perjalanan dinas sekretariat DPRK Aceh Utara dalam
rangka konsultasi dan koordinasi ke DPRK Bener Meriah dan DPRK Aceh Tengah
selama 4 hari sebesar Rp 10.602.000. Pembayaran biaya perjalanan untuk 18 orang
diantaranya anggota DPRK, Kabag, staf, Pendamping, Pamtup ketua, Adc ketua,
Supir ketua dan Supir Wk ketua, serta Adc Wk ketua sebesar Rp 114.982.000.
Saat dihubungi via
ponsel ketua Arafat Ali S.E. mengatakan saya akan memanggil yang bersangkutan
untuk klarifikasi adanya dugaan manipulasi biaya perjalanan dinas. Maka saya
akan tindak tegas sebab sumber dana tersebut berasal dari uang rakyat, dan
berpertanggungjawab.
Menurutnya jangan
digunakan semuanya, harus sesuai kebutuhan. “Saya meminta semua pihak bersabar
atas praduga tersebut, saya berkometmen segera menindaklanjuti persoalan ini
dengan transparan dan fair, upaya ini sebagai sikap untuk mengembalikan
kepercayaan publik kepada kami wakil rakyat, disisi lain jangan sampai hal ini
menganggu kenyamanan dalam menjalan bertugas.”Jelasnya.
Saat dikonfirmasi
ulang Teuku Safwansyah selaku sekretariat DPRK Aceh Utara mengatakan semua
sudah sesuai prosedur, terangnya terkesan menutupi. Senin (11/7/2023).
Dugaan MarkUp yang di
lakukan oknum yang ada di gedung wakil rakyat ini. Langsung direspon Jim Ketua
LSM Generasi Rakyat Hebat ( LSM GERAH) angkat suara”Sangat disayangkan hal itu
diduga dilakukan oknum yang ada di gedung terhormat itu.
Menurut pendapat
saya.”Apapun alasannya perbuatan yang melawan hukum wajib diproses sesuai hukum
yang berlaku, apalagi dana yang bersumber dari rakyat harus
dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.”Beber bang Jim panggilan
akrabnya.
“Namun seiring dengan
itu ada keganjilan dalam dugaan MarkUp ini adalah tidak adanya respon positif
dari DPRK Aceh Utara, Ada Apa dibalik Diam mereka” Ulasnya dengan nada tanya.
“LSM GERAH akan
mengambil sikap tegas yaitu melayangkan surat resmi Aparat Penegak Hukum segara
turun tangan untuk crosscek, dan wajib KPK audit sekretaris DPRK Aceh Utara
sebab sumber dana dan pembiayaan yang dipergunakan diantaranya biaya perjalanan
dinas.
Dugaan MarkUp tidak
bisa dibiarkan, artinya rakyat dituntut taat dan patuh membayar pajak, namun
pengguna dana tersebut di diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan
pribadi atau golongan. Ingatkah sumpah yang disampaikan di depan publik, ujar
bang Jim mengingatkan kembali sebelum menduduki satu posisi.
Pewarta : Adam/Tim
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531