Dilihat 0 kali
foto : Team BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kab. Malang,
MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM |Agus Subiantoro,S.H, hadir bagi mereka yang tak memiliki sumber daya untuk membela diri sendiri, Ucapnya, Saat Menyambut kedatangan Awak Media Jawatimurnews.com di kantor BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) DPC Kab. Malang
Jl. Mojosari, RT.1/RW.4, Kec. Kepanjen.
Kedatangan Awak media bukan tak lain Untuk Menanyakan Kelanjutan Perkara Yang Sedang di tangani oleh BBHAR, Selaku Penasehat Hukum dari Lima korban, Terkait oknum guru ngaji
NA (41) yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan di tempatnya mengajar.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Langkah yang telah dilakukan Tim Penyidik PA Polres Malang. Termasuk mendatangi keluarga Korban dan juga bersama DP3A mendampingi juga mengawal Visum yang dilakukan di RS Bhayangkara di Surabaya."tuturnya
Tapi kami juga menyayangkan adanya upaya upaya yang dilakukan oleh salah satu keluarga korban yang berusaha melakukan perdamaian termasuk mungkin, mencabut laporannya dan berharap ada langkah Restorative Justice (RJ)
Padahal sesuai Perkap Polri, restorative justice itu yang berhak mengajukan adalah keluarga Pelaku atau pun Tersangka dan bukan dari keluarga Korban maupun Pelapor."tukasnya
Seandainya ada perdamaian antara keluarga korban dengan perwakilan keluarga Tersangka, kami bisa memaklumi dan tidak mungkin menghalangi.
Mungkin dengan adanya perdamaian dan permohonan maaf bisa menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman bagi NA (41) yang diduga sudah mecabuli lima korbanya.
Sebagai Penasehat Hukum (PH) dari korban, kami akan tetap mengawal proses tersebut sesuai dengan UU yang ada sampai tuntas.
Karena kasus kasus semacam ini sudah terjadi beberapa kali diwilayah hukum Kabupaten Malang dan kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini.
Bagi kami dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kab. Malang, mendampingi Korban kekerasan, pencabulan terhadap Perempuan dan anak adalah Prioritas untuk dikawal dan didampingi, tanpa biaya alias Gratis.
Kami juga akan membantu secara maksimal kepada Penyidik UU PA Polres maupun DP3A dalam berkoordinasi maupun back up dari sisi sisi yang lain, tentunya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kami sebagai Penasehat Hukum para korban ini." tutupnya
Seperti di beritakan Sebelumnya, NA(41) yang berprofesi sebagai guru ngaji diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar. pria berinisial NA (41), Warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Berdasarkan penuturan korban, NA (41)kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Modus Bejat NA (41) yang digunakan Terduga Pelaku Yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara para korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji, adapun kini terduga pelaku pencabulan sudah diamankan di Polres Malang.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Wms
Editor : Yazid453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531