BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Diduga Proyek Gedung Serbaguna RW 02 Samaan Kota Malang Tidak Taati Aturan Dan Sunat Anggaran

Dilihat 0 kali
Foto : Gedung Serbaguna RW 02 yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto I/41, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Gedung Serbaguna RW 02 yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto I/41, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, baru-baru ini sedang di renovasi secara bertahap. Namun dalam pengerjaannya diduga melanggar aturan, selain bangunan tidak sesuai ukuran lahan, juga memakan lahan fasilitas umum (Fasum) jalan warga, serta fisik bangunanpun diduga tidak sesuai anggaran. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto menyampaikan saat awal dikonfirmasi tim media, pihaknya akan melakukan pengecekan dokumennya terkait pembangunan itu. 

"Akan kami cek dokumennya dulu mas, termasuk dokumen tanahnya", jawab Dandung, saat di konfirmasi dan klarifikasi oleh tim media via WhatsApp pribadinya, Sabtu, 14/10/2023.

Salah satu warga setempat berinisial "S" saat ditemui tim media menuturkan, bangunan gedung serbaguna itu merupakan progres perencanaan dari perangkat RW yang sebelumnya dan tidak tahu besaran anggarannya.
"Iku program mulai jamane RW sakdurunge mas...yo ngunu iku wes...tapi aku gak iso komen opo-opo mas", ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya dengan bahasa jawanya, Kamis, 19/10/2023.

Proyek Gedung Serbaguna RW 02 Kelurahan Samaan Kota Malang itu diduga :
1. Bangunan didirikan tidak sesuai ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), posisinya diduga melebar memakan fasum akses jalan warga menjadi sempit dan sampai memakan lahan milik warga sekitar.
2. Proses proyek penyempurnaan (Tahap II), No. Kontrak : 056/SPK.39/CK/35.73.403/2022, Nilai Kontrak sebesar Rp 87.428.100 dan Masa pengerjaan selama 90 hari, diduga pengerjaannya tidak sesuai, baik bangunannya maupun tempo waktunya dan diduga mangkrak sampai saat ini.
3. Selama proyek berlangsung, termasuk yang tahap II, papan anggaranpun tidak dipasang sebagai informasi transparansi ke warga setempat.

Tim media mencoba lakukan konfirmasi dan klarifikasi ulang ke Dinas DPUPRPKP, juga melalui Kadisnya kembali, terkait perkembangan hasil cek dokumen-dokumennya proyek bangunan Gedung Serbaguna RW 02 tersebut, namun dirinya menjawab masih di luar kota. 

"Kami masih di luar kota mas...maaf", jawab Dandung dengan singkat, juga melalui WhatsApp pribadinya, Senin (16/10/2023). 

Kemudian tim media mengkonfirmasi Dandung yang ke tiga (3) kalinya, namun sampai detik ini tidak menjawab atau tidak ada jawaban maupun realisasi tanggapan lebih lanjut dari dirinya selaku Kadis DPUPRPKP Kota Malang saat ini. 

Melihat fakta-fakta dilapangan seperti ini, yang di duga adanya penyimpangan kinerja atau penyelewengan anggaran, serta ketidakterbukaan atau transparansi pihak-pihak terkait, terutama akan program-program pemerintah, sangatlah merugikan negara dan masyarakat.

Apalagi dalam hal ini terlihat pula staf Pemerintah terkait dalam melayani dan menyikapi adanya informasi penyimpangan di lapangan, terlihat sangatlah kurang serius dan terkesan lamban.

Jika pemerintah tidak mampu memaksimalkan atau meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam melayani dan menyikapi adanya kecurangan-kecurangan dilapangan, malah terkesan diduga membantu koruptor dan membuat celah korupsi semakin lebar. 

Tentu selain bisa membuat masyarakat tidak percaya akan kinerja pemerintah kedepannya, hal ini juga sangatlah merugikan bangsa dan negara.

Pewarta  : Wms/pb
Editor      : Wendy

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form