BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Musdes Nitikan Perubahan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2023

Dilihat 0 kali
Foto : Perubahan Pendapatn Belanja Desa Tahun 2023. pemerintahan Desa Nitikan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan

MAGETAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Perubahan Pendapatn Belanja Desa Tahun 2023.JatimNews media online.Pada hari ini Kamis 02 November tahun 2023 Pukul 15:30 atau setengah empat sore,pemerintahan Desa Nitikan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.
Kepala Desa Nitikan Supriyanto beserta ketua BPD dan anggota juga dari RT/RW rpm dan juga tamu undangan dari forkopinca yang di hadiri camat wilayah setempat Dian Maheru Robbi Wiyatmoko,S.STP,MSI juga Kapolsek dan Danramil setempat yang mengikuti acara tersebut.

Pada awal acara di mulai dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya yang di ikuti semua tamu undangan dengan khusuk dan hikmat.
Kemudian acara di lanjutkan pembacaan doa yang di pimpin oleh petugas yang telah di tunjuk,Kemudian acara di lanjutkan sambutan ketua BPD dan membaca serta melaporkan hasil hasil keberhasilan yang pernah di raih oleh pememrintahan desa Nitikan tersebut.
Kemudian acara di lanjutkan dengan pembacaan rangkaian anggaran secara detail dan lengkap hasil dari musyawarah bersama penetapan perubahan anggaran pendapatan belanja asli desa oleh sekretaris desa atau yang di sebut sekdes.
Kemudian acara di lanjutkan dengan sambutan kepala desa serta sambutan dari Kapsek setempat serta Danramil dan Camat wilayah setempat dan terakhir penandatanganan berita acara terkait musyawarah Desa tentang Perubahan Pendapatan asli desa pada tahun 2023 yang nanti nya program yang belum selesai bisa segera selesai sambil menunggu penetapan APBDES tahun 2024 dan program kegiatan yang bersumber dari Angaran APBN ( DD ) dan APBD atau ADD tahun 2023 ini bisa segera selesai dengan tepat waktu dan sesuai peraturan per UU an serta keputusan Permendagri perkemendes dan kepres serta perbub bupati.

 Pewarta  : Beni
  Editor     : Tim

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form