Dilihat 0 kali
Foto : Polres Mojokerto Kota Mojokerto menggelar Pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis ( Knalpot Brong), Jum’at (3/11/2023).
MOJOKERTO_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Berdasarkan pengaduan dan meresahkan masyarakat, Polres Mojokerto Kota Mojokerto menggelar Pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis ( Knalpot Brong), ada sebanyak 60 knalpot yang dimusnahkan, Jum’at (3/11/2023).
"banyak masyarakat yang dibuat bising dengan adanya knalpot Brong, disaat mengendarai kendaraan, pengendara juga sempat geber- geber motornya,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono.
"Tak hanya itu lanjutnya, selain knalpot Brong, juga diamankan motor yang melanggar dan merubah velg yang tidak standard."
Semua motor diamankan, dan bisa diambil ketika motor dikembalikan dengan posisi semula dan standard baik knalpot, velg maupun ban motor
Tak cukup itu saja, motor bisa dilepas apabila pemilik bisa melengkapi administrasi tilang dengan menunjukkan surat-surat motor dan juga SIM ( Surat Ijin Mengemudi ), Pelanggaran ini dikenakan pasal 285 dan pasal 48 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pewarta : Rizki
Editor : Wendy
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531
Tags
MOJOKERTO