BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru Polda Jatim Gelar operasi Lilin

Dilihat 0 kali


 Foto : Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023. Senin (11/12/23)


SURABAYA_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|


 Jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, menggelar Operasi Lilin Semeru 2023, yang akan diberlakukan mulai 22 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Pemberlakuan angkutan barang ini tidak hanya diberlakukan di ruas jalan tol. Pemberlakuan ini juga akan diberlakukan di jalan non tol atau jalan raya.

Pembatasan angkutan barang ini sesuai dengan surat keputusan bersama nomor SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023, dan Nomor:19/PKS/DB/2023.

Pembatasan pada libur natal akan dimulai pada tanggal 22-26 Desember 2023, dimana angkutan barang dilarang melintas di jalan non tol mulai pukul 05.00-22.00 wib.


Sementara pada libur Tahun Baru 2024, angkutan barang dilarang melintas mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, mulai pukul 05.00-22.00 wib.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Wadirlantas pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono,S.I.K di Polda Jatim, Senin (11/12).

Wadirlantas Polda Jatim juga mengatakan, adapun beberapa kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan, diantaranya mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilo, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Untuk kendaraan yang mengangkut BBM, hantaran uang, mengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk serta bahan kebutuhan bahan pokok masih diperbolehkan beroperasi,”jelas AKBP Lukman Cahyono. 

Namun demikian kata AKBP Lukman Cahyono, kendaraan - kendaraan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang tujuan serta nama alamat pemilik barang.

“Harus disertai surat muatan yang ditempelkan di kaca depan,”kata AKBP Lukman.

Pembatasan angkutan pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 ini adalah demi terwujudnya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) dikarenakan pada libur Nataru volume lalulintas diprediksi akan meningkat.

“Ini untuk antisipasi kemacetan dan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas karena mobilitas Masyarakat pada libur Nataru biasanya akan meningkat,” pungkas AKBP Lukman Cahyono. 

PEWARTA 
ADHITYA
EDITOR
WENDY 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form