TERKESAN MOLOR!! Pengerjaan REHAP Gedung SMPN 4 Kab Magetan

Dilihat 0 kali
 Foto : Pekerjaan rehap gedung SMPN 4 Magetan terkesan lambat dan belum mencapai progres sesuai harapan.


MAGETAN_ JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Pekerjaan rehap gedung SMPN 4 Magetan terkesan lambat dan belum mencapai progres sesuai harapan.

Dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2023 yang REHAP gedung tersebut di kerjakan oleh cv Jalu Mampang dengan pagu anggaran sebesar, lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah. (Rp558.988.000) 

Pekerjaan ini berjalan selam 90 hari kalender atau tiga bulan lamanya terhitung sejak tanggal 24 September sampai 24 Desember tahun 2023.

"Fakta di lapangan, ternyata pengerjaan bangunan ini masih lambat, awak media ini, juga menanyakan pada pihak pekerja di lokasi tersebut ternyata konsultan dan pelaksana jarang berada di lokasi pekerjaan. " ujar pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya. 
Seharusnya pekerjaan ini sudah selesai sebelum tanggal kontrak yang sudah di tanda tangani pada dokumen kontrak dan sudah kelihatan detail bangunan yang menuju titik sempurna.

Namun kenyataan di lapangan berbeda sekali atap gedung masih dalam keadaan memasang rangka atap yang menggunakan kayu sebagai bahan atap dan genting sebagai atapnya,belum pekerjaan finishing pada akhir pekerjaan.

Apakah selama ini tidak ada teguran atau peringatan pada pihak rekanan yang melakukan pekerjaan yang kelihatan sekali lambat dari dinas terkait atau dari konsultan pelaksana yang di tunjuk.

Jelas sangat merugikan lembaga pendidikan sendiri khususnya bagi para siswa siswi yang menjalankan proses belajar di sekolah tersebut juga dari pihak sekolah sendiri yang Ter ganggu saat menjalankan aktifitas.

Yang menjadi pertanyaan apakah dengan jarak waktu yang kurang 16 hari ini akan selesai pekerjaan tersebut dan ini juga menjadi catatan jika nantinya keterlambatan pekerjaan tersebut akan merugikan dari semua pihak baik dari lembaga sekolah yang terganggu aktifitasnya, juga dari pihak dinas sendiri yang tidak bisa menjalankan kewajibanya ikut mengawasi pekerjaan tersebut.

Pewarta  : Beni
Editor      : Red

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025 | Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga – Kini Hadir Sebuah Tempat untuk Tinggal, Menyatu, dan Menikmati | Kisah Anak Petani yang Nekat Bisnis Properti : Jatuh Bangun Ali Jadi Raja Properti | 1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025 | Polisi Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di kelurahan kec Ngronggot | Terima Pimpinan UMJ, Wamen Viva Yoga: Perguruan Tinggi Harus berkontribusi Dalam Membangun Kawasan Transmigrasi | Ngopi Bareng Wartawan, Adhy Sarphio dan Aldi Taher Bahas Pilwako Pangkalpinang | Pasar Lanang Ambarawa Heboh, laki laki paruh baya ditemukan meninggal di parit. | Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri | Sebagai Polres Penyangga, Polres Semarang bentuk Pleton Dalmas, Negosiator dan Raimas tambahan | mas tamvan(x)