Caption (Terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan inisial HAM terhadap anak di bawah umur).Minggu(24/12/23)
MADURA_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM |
Setelah mengamankan dua terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan kini Polres Sampang kembali mengamankan inisial (HAM 41 th) warga Kecamatan Robatal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ida Sujianto, Sabtu (25/12/2023).
Penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang mengamankan inisial HAM karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga yang masih berusia 7 tahun warga Kabupaten Sampang.
Ipda Sujianto menerangkan, bahwa HAM mengakui perbuatan bejatnya pada Bunga yang masih duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar (SD).
" Inisial HAM melakukan perbuatannya terhadap Bunga didalam toko miliknya yang berada di Kecamatan Robatal pada November 2023, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini HAM meringkuk di rumah tahanan Mapolres Sampang.
Inisial HAM dijerat dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 di penjara," ujar Sujianto didepan awak media.
PEWARTA : ZAHRUDIN - EDITOR: KEMAL
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531