foto Abd. Hamid Tanda tangan Surat Kuasa di Kantor Aw
JAWATIMURNEWS.COM,PASURUAN - Belum juga sehari berita tepisan rumor adanya uang ratusan juta untuk pencabutan laporan dengan terlapor Ahmad, tanpa menyebutkan setatusnya terlapor di Polres Pasuruan Kota. Muncul kabar baru mantan Kades Selotambak Abd. Hamid, warga Dusun Utara Rt. 01 Rw. 05 Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akan dilaporkan Polisi oleh seorang Pengacara.
Setelah ditelusuri didapatkan keterangan laporan tersebut terkait kasus dugaan membuat pernyataan palsu atau berusaha ingkar dari penandatanganan kesepakatan surat kuasa yang telah dibuat dan disaksikan oleh keluarga serta anak-anaknya yang sudah dewasa dengan seorang pengacara inisial (AW).
Dengan bukti terlapir sebagai dasar laporan oleh pengacara AW yaitu munculnya surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Abd. Hamid mantan Kades Selotambak yang berbunyi sebagai berikut :
bukti surat pernyataan yang di buat oleh Abd. Hamid |
Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini:
Taun ABDUL HAMID, umur 60 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun Utara RT01 RW05 Desa Selotambak, Kecmatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dengan ini menyatakan yang sebenarnya dan bersedia diangkat Sumpah mengenai hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa saya tidak pernah berhadapan/bertemu dengan Pengacara manapun untuk memberikan kuasa dan menandatangani surat kuasa apapun untuk urusan perdata maupun pidana untuk bertindak sebagai pelapor/penggugat.
2. Bahwa oleh karena itu jika ada pihak manapun yang mengaku sebagai penerima kuasa dari saya sebagai pihak pelapor maka hal itu adalah sama sekali tidak benar. Termasuk saya tidak kenal dan tidak bertemu serta tidak pernah menghadap kepada Sdra. Anggoro Wati, SH.
3. Bahwa andaikata terdapat pihak yang mengaku mendapat kuasa dari saya maka hal itu tidak benar dan dapat diduga telah memalsukan tanda tangan saya dan merugikan saya maka saya akan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
4. Bahwa dengan demikian Laporan/Pengaduan Masyarakat di Polresta Pasuruan tertanggal 19 Februari 2024 yang mengatasnamakan kuasa hukum saya adalah tidak sah dan tidak berlaku.
Maka dengan demikian segala tindakan pihak manapun yang mengaku sebagai kuasa hukum saya adalah tidak benar dan segala tindakan hukumnya adalah tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan tandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan dan paksaan pihak manapun dan bersedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pasuruan, Tanggal 20 Desember 2024. Yang membuat Pernyataan, Tanda Tangan diatas Materai Atas nama Abd Hamid.
foto Pengcara Aw |
Dalam penyampaiannya pengacara AW, menjelaskan, setidaknya laporan nanti agar dijadikan opsi bagi masyarakat publik khususnya yang bersangkutan supaya tidak menganggap remeh terkait surat kuasa yang telah dibuat dan disepakti karena berakibat pada sangsi hukum pidana.
Sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.
"Jika yang bersangkutan tetap pada pendiriannya saya selaku penerima kuasa dalam kasus tersebut tidak akan segan-segan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota." Tandas AW.
Jurnalis : Sofi
Editor : Aljabar
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531