Apakah dibenarkan Direksi Memberikan Kuasa Mutlak ?

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-

PENCERAHAN HUKUM

Lalu lintas pergaulan hukum telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak. Dapat atau boleh memberikan โ€œkuasa mutlakโ€ sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata. Seperti yang ditegaskan dalam *Putusan MA No. 73K/Sip/1975* yang menyatakan:


โ€œOleh karena sifat perjanjian menghendaki adanya Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa, atau diperlukan adanya โ€œSurat Kuasa Mutlakโ€, maka hal itu dapat diterima, oleh karena Pasal 1813 BW (KUH Perdata) bersifat mengatur dan tidak mengikatโ€


Namun demikian, sebaiknya Direksi menghindari pemberian kuasa mutlak. Resikonya sangat besar, sebab Direksi tidak dapat mencabutnya sewaktu-waktu melalui surat pemberitahuan berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, apabila penerima kuasa tidak melaksanakan kuasa dengan itikad baik.


Sabtu, 1 September 2024


https://sigmalf.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Warga Pojok Desa Tanjung kalang Mengalami keracunan Setelah hajatan di Rumah ketua RT. | Kedubes India Perkuat Kemitraan Strategis dalam Teknologi Pertahanan Pada Forum Temu Bisnis Pertahanan Berbasis Riset dan Inovasi di Indonesia | ASRI dan Carla Skin Clinic Berkolaborasi untuk Hutan Lebih Sehat di Hari Bumi | Handara Golf & Resort Bali Perkuat Komitmen Terhadap Sustainability di Bulan Bumi Ini | Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Tinjau Langsung Lahan Pangan Bergizi di Desa Wonoplintahan | PIK Avenue Rayakan Easter dengan Ceria Lewat Kikio Easter: Bloom dan Hop | Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine | MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat | PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo | Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana | mas tamvan