JAWA TIMUR PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO TIPS LITERASI DOWNLOAD TEKNO PRODUK KULINER MUSIC VIRAL WAJAH INDONESIA

Langkah Hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg, ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan, yaitu:


1. dengan cara sukarela (dalam hal pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan) tersebut.


2. dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan. 


Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara menjalankan putusan secara sukarela dan menjalankan putusan secara eksekusi. 


Lalu, bagaimana proses eksekusinya? 


Sesuai dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi yaitu:


1. Eksekusi riil atau nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”) yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu;


2. Eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop sebagaimana tersebut dalam Pasal 200 HIR, dan Pasal 215 Rbg. Eksekusi ini dilakukan dengan menjual lelang barang-barang debitur.

 

Prosedur sebagai berikut:


1. Pemohon eksekusi (Pihak yang menang dalam perkara) mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dijalankan/dilaksanakan;


2. Atas dasar permohonan itu Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai pada Pasal 196 HIR/207 Rbg;


3. Jika termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, maka Ketua Pengadilan tingkat pertama mengeluarkan Penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusit/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg;


4. Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan. Lalu diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan.


Jakarta, 17 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GM, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form