JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pengaturan mengenai pengahapusan Merek diatur pada pasal 74 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sebagai berikut:
"Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir"
*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menyatakan bahwa :*
"Merek yang tidak digunakan pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pemdaftaran dapat dihapus dari daftar umum merek, didasarkan pada hasil market survey tanpa perli mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveynya"
Jakarta, 18 Februari 2025
T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi Melalui :
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com
@Redaksi Jawatimurnews.com
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.