JAWA TIMUR PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO TIPS LITERASI DOWNLOAD TEKNO PRODUK KULINER MUSIC VIRAL WAJAH INDONESIA

Peralihan Hak atas tanah dengan dasar Surat Kuasa mutlak adalah batal demi Hukum

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan memberikan surat kuasa (lastgeving) kepada pihak lain. Namun, dalam proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan dengan kuasa mutlak.


Surat kuasa mutlak biaaanya ditandai dengan adanya klausul dalam surat kuasa seperti "kuasa tidak dapat berakhir dan dicabut karena alasan apapun".


Larangan peralihan hak atas tanah dengan dasar surat kuasa mutlak diatur pada pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi sebagai berikut:


"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang berisikan perbuatan hukum pemindahan hak"



*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3176 K/Pdt/1998 yang menyatakan bahwa:*


"Akta kuasa atau akta pemindahan kuasa yang isinya demikian ini adalah sama dengan "akta kuasa mutlak" tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. Hal tersebut adalah dilarang karena dinilai sebagai suatu  penyeludupan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Disamping itu juga termasuk pelanggaran/penyimpangan atas pasal 1813 BW"


Lebih lanjut, pada *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400K/Pdt/2001 menyatakan bahwa:*


"pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum"



Jakarta, 9 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GM, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form